TRI BRATA NEWS RES HSS- ( 06/01 )
Jelang magrib tadi Tim Jatanras Polres HSS berhasil mengamankan DPO kasus
penganiayaan atas nama MTR ( 18 thn ). Pelaku menganiaya AGUS SETIA R ( 26 thn
) 24 Febuari silam menggunakan sebilah sajam miliknya dikarenakan terpancing emosi karena tingkah laku korban yang sok jagoan didepannya. Akibat perbuatannya tersebut korban mengalami
luka yang parah sehingga harus mendapat perawatan serius diRSUD Brigjend Hasan
Basry kandangan.
Setelah menganiaya AGUS, Pelaku
MTR melarikan diri ke daerah Pandulangan
Kab. Tanah Bumbu untuk menghilangkan jejaknya. Dalam pelariannya MTR bekerja
sebagai buruh tambang emas illegal.Setelah 10 bulan melarikan diri MTR tak
kuasa menahan rindu kepada anak dan istrinya. Sekitar bulan Oktober MTR
memutuskan untuk pulang kerumah. Selama kurnag lebih 2 bulan dirumah MTR bekerja buruh bangunan.
Dan sore tadi Tim Jatanras Polres HSS mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang memancing
dibundaran ketupat hamalau Ds. Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. HSS. Tidak
menunggu lama Tim langsung mendatangi
TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan
pelaku membawa sebilah sajam yang disimpan dibalik bajunya, dengan sigap tim
berhasil mengamankan sajam yang dibawa pelaku sebelum digunakan untuk melukai
petugas. Selanjutnya pelaku digiring keMapolres HSS guna dilakukan pemeriksaan
dalam perkara sajam tanpa ijin dan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres HSS AKP
REZA BRAMANTYA,S,Ik membenarkan bahwa Timnya berhasil mengamankan DPO kasus
anirat yang terjadi 10 bulan yang lalu dan sekarang sedang dilakukan
pemeriksaan secara intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar