Jumat, 06 Januari 2017

PULANG KEKAMPUNG 2 BULAN LANGSUNG PULANG KEPENJARA

TRI BRATA NEWS RES HSS- ( 06/01 ) Jelang magrib tadi Tim Jatanras Polres HSS  berhasil mengamankan DPO kasus penganiayaan atas nama MTR ( 18 thn ). Pelaku menganiaya AGUS SETIA R ( 26 thn ) 24 Febuari silam  menggunakan sebilah sajam miliknya dikarenakan terpancing emosi karena tingkah laku korban yang sok jagoan didepannya. Akibat perbuatannya tersebut korban mengalami luka yang parah sehingga harus mendapat perawatan serius diRSUD Brigjend Hasan Basry kandangan.

Setelah menganiaya AGUS, Pelaku MTR melarikan diri ke  daerah Pandulangan Kab. Tanah Bumbu untuk menghilangkan jejaknya. Dalam pelariannya MTR bekerja sebagai buruh tambang emas illegal.Setelah 10 bulan melarikan diri MTR tak kuasa menahan rindu kepada anak dan istrinya. Sekitar bulan Oktober MTR memutuskan untuk pulang kerumah. Selama kurnag lebih  2 bulan dirumah MTR bekerja buruh bangunan.


Dan sore tadi Tim Jatanras Polres HSS mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang memancing dibundaran ketupat hamalau Ds. Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. HSS. Tidak menunggu lama  Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku membawa sebilah sajam yang disimpan dibalik bajunya, dengan sigap tim berhasil mengamankan sajam yang dibawa pelaku sebelum digunakan untuk melukai petugas. Selanjutnya pelaku digiring keMapolres HSS guna dilakukan pemeriksaan dalam perkara sajam tanpa ijin dan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres HSS AKP REZA BRAMANTYA,S,Ik membenarkan bahwa Timnya berhasil mengamankan DPO kasus anirat yang terjadi 10 bulan yang lalu dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar