TRIBRATA NEWS RES HSS - ( 17 / 11) Siang tadi berdasarkan laporan dari Sdri. ELIWINAYATI ( 43 thn) yang rumahnya dibobol seorang laki-laki dan berhasil membawa barang-barang berharga miliknya. Selanjutnya aparat dari Kepolisian Sektor Daha Selatan bergerak menuju TKP. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban yg sempat melihat korban sebelum melarikan diri, aparat Polsek Daha Selatan selanjutnya melakukan penangkapan kepada Sdr. RD ( 22 thn). Dari tangan pelaku berhasil disita Handphone milik korban yg belum sempat dijualnya .
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RD, dia mengaku telah melakukan pencurian di dua rumah lainnya. Pertama di rumah Sdri. NOOR AIDA pada tanggal 01 Januari 2017 . Dari rumah ini pelaku berhasil menggondol 1 set speaker aktif dan 1 unit TV . Kedua dirumah Sdri. HALIDAH pada tanggal 06 Januari 2017, pelaku berhasil menggondol 2 buah celengan milik korban yang berisi uang tunai Rp. 1.500.000,- . Saat ini pelaku mendekam diRutan Polsek Daha Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar