Kandangan- Dalam satu hari Sat Narkoba
Polres Hulu Sungai Selatan menangkap pengedar dan sekaligus bandar sabu-sabu
yang selama ini meresahkan masyarakat dengan total 20 paket sabu-sabu dan total
berat 5,87 gram, Rabu (31/8).
Penangkapan tersangka pertama Deddy Rossiadie bin Muhdi (28 tahun) warga Jalan
Tembok Lama RT 07 RW 02 Desa Jambu Hilir Kandangan dilakukan di jalan KS Tubun
samping Eks bangungan RS, TPA Kecamatan Kandangan, sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka yang juga pengangguran ini diringkus oleh Sat Narkoba Res Hss
pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket sabu di kantong
jaket sebelah kiri tersangka oleh petugas.
Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis
shabu, 1(satu) buah hp merk Nokia Type E63 warna merah No Imei
354329041755567 dengan No HP 085252744100, 1 (satu) buah potongan plastik
warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Boss clasic telah
diamankan di Polres HSS.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus
Winartono menjelaskan dari penangkapan tersangka pertama kemudian dilakukan
pengembangan lagi maka kembali ditangkap seorang bandar Sabu-sabu atas nama
Akhmad Rijuli (18 tahun) warga Jalan Desa Karang Jawa Rt. 01 Kecamatan Padang
Batung.
Dijelaskannya bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 19
(sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu, 1(satu) buah hp merk Nokia type
RM-647 warna Hitam No imei 351926/05/33277614/4 dengan No HP
081345005018.
Kemudian, 1 (satu) pak Plastik klip, 1 (satu) serok terbuat dari sedotan,
1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar tissu, 1 (satu) buah kotak
rokok merk jarum super Mild warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk
sampoerna warna merah, 1 (satu) dompet warna hitam merk Levis dan
uang Rp1.200.000.
Adapun penangkapan tersangka yang disebut bandar ini terjadi pada Rabu (31/8)
Pukul 01.00 Wita di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung di temukan
uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp1.200.000 di dompet
tersangka.
"Kemudian di lakukan penggeledahan rumah tersangka di alamat
Jalan Desa Karang Jawa, Padang Batung" katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 pak plastik klip,1 buah serok
terbuat dari sedotan,1 buah pipet kaca di dalam kotak rokok sampoerna warna
merah, dan 19 paket sabu di dalam kotak rokok Jarum Super MILD.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres HSS, Kedua
tersangka bakal dijerat pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 tentang
Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 th dan paling lama
20 th dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar paling banyak Rp10
Milar.