TRI BRATA NEWS RES HSS - Rabu (31 / 08 ) SEKALI DAYUNG 2 PULAU TERLEWATI mungkin itu peribahasa yang pas buat 2 pelaku pemilik narkotika jenis shabu ini, kedua pelaku diamankan di TKP yang berbeda adapun pelaku pertama RI ( 28 thn ) diamankan pihak Sat Res Narkoba di Jl. KS Tubun Kec. Kandangan Kab. HSS beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dikantong jaket yang dipakainya , menurut pengakuan RI barang haram tersebut didapat dari Sdr. RJI ( 18 thn ) yang beralamatakan di Ds Karang Jawa Kec P Batung Kab. HSS , selang beberapa jam kemudian Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap pelaku RJI yang merupakan bandar barang haram tersebut , RJI berhasil diamankan diPos ronda di Ds Karang jawa Skp. 01.00 wt selanjutnya RJI digelandang menuju rumahnya guna melakukan pencarian terhadap barang haram miliknya, benar saja RJI menyimpan barang haram ( sabu ) didinding rumahnya yang terbuat dari kayu dan ditutupi dengan karpet plastik adapun barang haram tersebut sebanyak 19 paket dengan berat total 5,26 gr, kedua pelaku melanggar pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan pidana seumur hidup atau
paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan denda paling sedikit 1 M paling
banyak 10 M.
Selasa, 30 Agustus 2016
SEKALI DAYUNG 2 PULAU TERLEWATI
TRI BRATA NEWS RES HSS - Rabu (31 / 08 ) SEKALI DAYUNG 2 PULAU TERLEWATI mungkin itu peribahasa yang pas buat 2 pelaku pemilik narkotika jenis shabu ini, kedua pelaku diamankan di TKP yang berbeda adapun pelaku pertama RI ( 28 thn ) diamankan pihak Sat Res Narkoba di Jl. KS Tubun Kec. Kandangan Kab. HSS beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dikantong jaket yang dipakainya , menurut pengakuan RI barang haram tersebut didapat dari Sdr. RI ( 18 thn ) yang beralamatakan di Ds Karang Jawa Kec P Batung Kab. HSS , selang beberapa jam kemudian Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap pelaku RI yang merupakan bandar barang haram tersebut , RI berhasil diamankan diPos ronda di Ds Karang jawa Skp. 01.00 wt selanjutnya RI digelandang menuju rumahnya guna melakukan pencarian terhadap barang haram miliknya, benar saja RI menyimpan barang haram ( sabu ) didinding rumahnya yang terbuat dari kayu dan ditutupi dengan karpet plastik adapun barang haram tersebut sebanyak 19 paket dengan berat total 5,26 gr, kedua pelaku melanggar pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan pidana seumur hidup atau
paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan denda paling sedikit 1 M paling
banyak 10 M.
Rabu, 24 Agustus 2016
LAGI LAGI DAN LAGI
TRI BRATA NEWS RES HSS -Rabu ( 24 / 08 ) lagi lagi pengedar Carnophen diringkus oleh Unit Reskrim Sek Kota sekitar 16.15 wita di Simpang 4 Muara Banta Kec Kandangan Kab. HSS , LH ( 44 tahun ) diringkus beserta BB obat Carnophen 39 butir siap edar, selanjutnya LH digiring keMapolsek Kandangan guna diproses sesuai dengan kumyang berlaku.
SAMBIL MENYELAM MINUM AIR
TRI BRATA NEWS RES HSS- Selasa ( 23 / 08 ) Sambil menyelam minum air itulah kata yang tepat untuk Tim Gabungan Polsek padang batung, Sat ResNarkoba dan Sat intelkam Res HSS, bertempat di Ds Pandulangan Kec Padang Batung Kab HSS sekitar pukul 19.30 Wita telah diamankan pelaku pengendar obat Carnophen ( baju hitam ) yang berinisial AR ( 18 tahun ) dan pelaku tindak pidana sajm tanpa ijin ( baju ungu ) yang bernama SA ( 20 tahun ) keduanya diringkus secara bersamaan dan ditempat yang sama selanjutnya kedua pelaku digiring keMapolres HSS guna diproses sesuai dengan hukum ang berlaku . JAYALAH SELALU KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TOGETHER WE CAN
Senin, 22 Agustus 2016
KITA SIAP HSS TANPA KABUT ASAP
TRI BRATA NEWS RES HSS - Selasa ( 23 / 08 ) pukul 08.00 wita bertempatkan dilapangan apel Mapolres HSS telah dilaksanakan apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Dalam pelaksanaan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP SUKENDAR EKA RISTYAN PUTRA, S.Ik dan dihadiri oleh FKPD Kab. HSS beserta pihak swasta yang terkait, diharapkan untuk tahun ini bencana kebakaran hutan dan lahan bisa menurun bahkan tidak ada , diharapkan kepada seluruh unsur masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar karena efek dari pembakaran lahan sangat merugikan dan berdampak buruk bagi kesehatan, marilah kita bersama-sama mewujudkan HSS tanpa kabut asap tahun ini, BERSAMA KITA BISA.
KAMI BEKERJA KARENA INI CARA KAMI MENGABDI PADA PERTIWI
TRI BRATA NEWS RES HSS - Senin ( 22 / 08 ) sekitar pukul 08.00 wita bertempat dihalaman apel Mapolres HSS telah dilaksanakan giat PRESS RELEASE yang dipimpin oleh Kapolres HSS AKBP SUKENDAR EKA RISTYAN PUTRA , S.IK , kegiatan PRESS RELEASE ini bertujuan untuk membangun semangat etos kerja rekan-rekan anggota kepolisian yang bertugas di bidang operasional, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir telah berhasil diamankan tersangka pelaku curanmor spesialis tempat ibadah dan pelaku curas diDaha Selatan kab. HSS dan penangkapan pengedar obat Jenis Carnophen dan seledryl diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar saling membantu apabila ada informasi mengenai tindak pidana agar segera bisa ditangani oleh anggota kepolisian .
Minggu, 21 Agustus 2016
DIRINGKUSNYA HT
TRI BRATA NEWS RES HSS - Sabtu ( 20
/ 08 ) sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Ds Karng Jawa Kec Padang Batung Kab HSS telah diringkus HT ( 19 thn ) karena mengedarkan pil terlarang yaitu Carnophen , HT diringkus beserta barang bukti uang penjualan Carnophen sebanyak Rp. 170.000,- dan Carnophen sebanyak 13 butir selanjutnya HT diamankan dimapolresn HSS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
KAMI BERUSAHA
TRI BRATA NEWS RES HSS - Jumat ( 19 / 08 ) sekitar pukul 13.00 Wita Tim gabungan yang berisikan personel BPBD Kab. HSS, Polsek Daha Selatan dan Polres HSS melaksanakan giat pemadaman api yang terletak di Ds Paramaian Kec Daha Selatan Kab HSS kegiatan ini bertujuan guna mengurangi kabut asap yang terjadi setiap tahun ketika para petani membuka lahan dengan cara membakar ladang yang dipenuhi dengan rumpu kering , diharapkan kepada seluruh warga HSS tidak membuka lahan dengan cara membakar karena menimbulkan begitu banyak efek negatif bagi kita semua.
Senin, 15 Agustus 2016
PELAKU ANIRAT MENYERAHKAN DIRI

Minggu, 14 Agustus 2016
ILLEGAL LOGGING
TRI BRATA NEWS RES HSS - Tim gabungan Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang sopir bersama satu unit dump truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga telah melakukan praktik "illegal logging" atau penebangan liar di daerah setempat.
"Kayu yang diangkut di dalam truk itu kayu jenis ulin dan setelah diperiksa oleh tim gabungan ternyata tidak memiliki dokumen," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Polsek Loksado dan Polsek Padang Batung.
Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap sopir yang diduga sebagai pelaku praktik Illegal Logging atau penebangan liar itu dilakukan pada Jumat (12/8) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedang untuk penangkapan terhadap kasus yang diduga melakukan praktik penebangan liar itu dilakukan di Desa Halunuk Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terus dikatakannya, sopir sekaligus pemilik kayu ulin illegal itu diketahui berinisial Sb (54) pekerja swasta, warga Kecamatan Loksado.
Ia ditangkap bersama barang bukti dump trucknya dengan nomor polisi DA 1379 ZB yang bermuatan kayu jenis ulin berjumlah sekitar 8,5 kubik.
Dari hasil interograsi di lapangan, kayu ulin tersebut di beli pelaku dari daerah Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan rencananya kayu akan dijual ke wilayah
Nagara.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku dan beberapa barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
"Kayu yang diangkut di dalam truk itu kayu jenis ulin dan setelah diperiksa oleh tim gabungan ternyata tidak memiliki dokumen," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Polsek Loksado dan Polsek Padang Batung.
Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap sopir yang diduga sebagai pelaku praktik Illegal Logging atau penebangan liar itu dilakukan pada Jumat (12/8) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedang untuk penangkapan terhadap kasus yang diduga melakukan praktik penebangan liar itu dilakukan di Desa Halunuk Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terus dikatakannya, sopir sekaligus pemilik kayu ulin illegal itu diketahui berinisial Sb (54) pekerja swasta, warga Kecamatan Loksado.
Ia ditangkap bersama barang bukti dump trucknya dengan nomor polisi DA 1379 ZB yang bermuatan kayu jenis ulin berjumlah sekitar 8,5 kubik.
Dari hasil interograsi di lapangan, kayu ulin tersebut di beli pelaku dari daerah Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan rencananya kayu akan dijual ke wilayah
Nagara.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku dan beberapa barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
JUMAT KELILING
TRI BRATA NEWS RES HSS - Jumat ( 12 / 08 ) bertempat dimesjid diwilkum Polres HSS telah dilaksanakan giat jumat keliling oleh para Kapolsek jajaran Polres HSS dalam kegiatan ini disampaikan himbauan kamtibmas dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada jamaah solat jumat
PANTAU API
TRI BRATA NEWS RES HSS -Jumat ( 12 / 08 ) Bertempat di Kec Daha Barat Kab. HSS telah dilaksanakan giat pengecekan titik api yang dipimpin oleh WakaPolres HSS beserta Kabag Ops dan instansi terkait diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan lahan pertanian karena hal tersebut merugikan banyak pihak dan sangat mengganggu kesehatan dan diharapan masyaraat dapat menggunakan cara lain dalam penggarapan lahan pertanian.
Jumat, 12 Agustus 2016
Berlari dan bersembunyilah karena kami dilatih untuk mengejar dan menemukan
TRI BRATA NEWS RES HSS - Jumat 12 agustus 2016 sekitar jam 16.00 wita tim gabungan polsek raya dan anggota Buser dipimpin Kanit tipiter
ipda Gede telah mengamankan pelaku curas Skp. 16.00 wita, pelaku an. AK, 25 tahun, yg terjadi di jln. Jend. Sudirman Desa
Sei Raya Selatan Kec Sungai Raya Kab.HSS pada hari kamis tgl 04 Agustus 2016
skp. 23.30 wita.
Beserta barang bukti
1. 1 buah hp asus warna hitam
2. 1 buah hp samsung warna hitam
3. Sepeda motor yamaha mio warna hitam DA 6953
DD
4. Helm warna putih
5. Uang tunai Rp. 950.000,-
6. 1 jam tangan merk Cardiff
Jayalah selalu Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kamis, 11 Agustus 2016
PATROLI

Pelaku pencurian terekam CCTV berhasil ditangkap
TRI BRATA NEWS RES HSS - Senin ( 08 / 07 ) Unit BUSER sat reskrim Res HSS berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi pada Senin 11 April 2016 di pasar kandangan, FA ( 36 thn ) mencuri berbagai macam rokok ditoko milik Sdr. Wahyu Rijali akibat ulah FA wahyu mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selajutnya FA diamanakan dimapolres HSS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selasa, 09 Agustus 2016
BERLARILAH KEMANAPUN AKAN KAMI KEJAR

1. Mesjid Al Ahdal Sungai Raya satu unit spd mtr mio biru .
2. Jl A Yani tibung raya satu Unit spd mtr mio warna hitam .
3. Mesjid loklua Satu unit sepeda motor jupiter Z
4. Mesjid parincahan satu unit spd mtr kharisma
Untuk sementara BB yang berhasil diamanakan adalah 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha Mio warna biru hasil curian di Masjid Al AHDAL Kec Sungai Raya Kab HSS, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli / menggadai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat yang jelas .
SABTU ( 06 / 08 )

WASI TUHA

POLSEK KALUMPANG TANGKAP PENGEDAR SABU

Kamis, 04 Agustus 2016
SAJAM
TRI BRATA NEWS RES HSS ( 04 / 07 ) Telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial LA dikarenakan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai sajam tanpa ijin yang disembunyikan didalam tas yang dibawanya , LA diamankan diTerminal taksi Colt kec Kandangan Kab HSS, LA yang sehari -hari bekerja sebagai petani sementara ini terpaksa harus menghentikan aktivitasnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya .
d
KEKELUARGAAN

Langganan:
Postingan (Atom)