TRIBRATA NEWS RES HSS - ( 05 / 01) FH pemuda 19 thn yang sudah mendekam diRutan Polsek Padang Batung Kab. HSS sejak tanggal 27 Desember 2016 karena kasus pencurian accu yg terjadi bulan November silam itu terpkasa memperpanjang masa tahanannya.
Usut punya usut setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif FH terbukti melakukan pencurian sepeda motor honda beat milik saudara Marwan pada 28 November 2016 diDs. Durian Rabung Kec. Padang Batung Kab. HSS . FH menggondol sepeda motor milik Marwan dengan cara memotong besi jendela menggunakan tang yang dibawanya. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, FH dengan mudah membawa motor curiannya dikarenakan pemilik masih menggantungkan kunci pada kendaraannya. Kapolres HSS melalui kasubbag Humasnya AKP AGUS W menghimbau agar selalu menambahkan kunci tambahan pada kendaraan bermotor khusunya roda 2 demi meningkatkan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar