TRIBRATA NEWS POLRES HSS - Pada Hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WITA telah di amankan seorang perempuan berinisial NH umur 27 tahun karna mencoba memasukkan obat obatan jenis seledryl ke dalam Rutan Kandangan Kab. HSS.
Aksi tersebut diakuinya sudah 5 kali diserahkan kepada Napi di Rutan Kandangan yang mana Napi tersebut adalah suaminya. Hasil temuan Sat Narkoba Polres HSS berawal dari adanya laporan petugas Rutan Kandangan bahwa telah mengamankan seorang perempuan yang berusaha memasukkan obat jenis seledryl sebanyak 120 butir ke Rutan Kandangan yang di bungkus plastik dan disimpan di dalam celana pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polres HSS.