Minggu, 05 Februari 2017

SN DIGIRING BESERTA 360 BUTIR DEXTRO MILIKNYA

TRI BRATA NEWS RES HSS ( 05 / 02 ) 00.30 WITA  SEKTOR PADANG BATUNG

Tengah malam tadi Kapolsek padang Batung IPDA Tugiyana beserta anggota polseknya berhasil mengamankan pengedar obat dextro diwilayahnya. SN laki-laki 31 tahun ini diciduk aparat didepan rumahnya di Ds, Mawangi Kec, Padang  Batung Kab. HSS. 

  SN tak dapat berkilah lagi ketika Kapolsek beserta anggotanya menemukan obat Dextro sebanyak 360 butir yang dia simpan dikantong celananya. Tidak hanya itu aparat juga menemukan uang hasil penjualan pelaku sebanyak Rp. 1.445.000,- . Apapun alasanya mengedarkan obat dextro atau obat yang sudah ditarik dari peredaran itu melanggar hukum dan merusak kesehatan bagi pembelinya.Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga HSS untuk proaktif dan meningkatkan kontrol sosial diwilayah tempat tinggal , apabila mengetahui informasi mengenai peredaran obat tersebut segera laporkan kekantor kepolisian terdekat.  


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar