Rabu, 01 Februari 2017

EDARKAN OBAT DITEMPAT YANG SAMA 2 PRIA INI DIAMANKAN



TRI BRATA NEWS RES HSS ( 01 / 02)  Kandangan - Petang tadi Tim gabungan Sat Intel dan Sat Resnarkoba Polres  HSS berhasil mengamankan 2 orang laki-laki penjaja obat haram Carnophen dan Dextro.  Kedua pelaku ditangkap secara bersamaan dipinggir jalan di Ds.  Sungai Kupang  Kec.  Kandangan Kab.  HSS. 

SI ( 38 thn) pria asal Kec.  Murung Pudak Kab. Tabalong ini diamankan tim didepan sebuah warung  beserta barang bukti obat jenis Carnophen sebanyak  9 butir,  obat jenis Dextro sebanyak  380 butir,  1 unit Hp serta uang hasil berjualan obat sebanyak Rp.  550.000,- yang disimpannya diplafon warung dekat SI berdiri. Sedangkan  MI (36 thn)  yg berada diseberang jalan dari tempat SI ditangkap,  diamankan tim dengan barang bukti obat jenis Dextro sebanyak 87 butir,  obat jenis Carnophen sebanyak 29 butir, 1 unit Hp dan uang hasil berjualan sebanyak  Rp.  616.000, -  yang disimpan didinding warung dekat pelaku.Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres HSS  guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar