Senin, 27 Februari 2017

NEKAT JUAL ZENIT DIPASAR, LAKI-LAKI INI DITANGKAP

TRI BRATA NEWS RES HSS ( 27 / 02 ) 16.00 WITA SEKTOR ANGKINANG -Tidak dipungkiri peredaran obat-obat daftar G jenis Dextro dan Carnophen didaerah Hulu Sungai Selatan  sudah mulai marak peredarannya dimasyarakat kelas menengah kebawah. Untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat antara masyarakat terhadap Kepolisian, mulai dari pencegahan dan pemberantasan obat tersebut. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Kepolisian  Resort HSS guna mendukunjg hal tersebut. 
          Seperti Bhabinkamtibmas yang melakukan patroli System door to door dan Unit Serse yang menggalangkan kembali kring serse disetiap desa atau tempat yang rawan. Diharapkan dengan hal ini masyarakat akan dengan mudah memberikan informasi mengenai  peredaran obat Carnophen dan Dextro maupun tindak pidana lainnya  yang terjadi disekitar tempat tinggalnya.  Kegiatan ini cukup berhasil , terbukti dengan banyaknya para pengedar obat yang tertangkap berkat adanya iformasi yang sangat membantu dari masyarakat sekitar, sehingga mempermudah Kepolisian dalam melakukan penindakan hukum. 


Dan sore ini berdasarkan hasil pengembangan informasi warga, Polsek Angkinang beserta Sat Res Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Sabhara  yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU H. Harli Alifia berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HS ( 29 thn ) asal Kec. Haruyan Kab. HST diPasar Bagambir Ds. Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. HSS


                                               ( barang bukti Carnophen dan Dextro ) 

Dari HS petugas berhasil mengamankan Carnophen sebanyak  94 butir dan Dextro sebanyak 258 butir yang disimpan di kantong plastik diatap lapak pasar yang juga disertai uang sejumlah Rp. 534.000,- yang merupakan hasil penjualan obat tersebut. Selain itu petugas berhasil mengamankan sebilah sajam jenis keris yang diselipkan HS dipinggangnya.


                                                  ( barang bukti sajam yang disita dari HS )
 Setelah ditanyakan atas izin sajam tersebut HS tidak dapat menunjukkannya. Saat ini HS diamankan diMapolsek Angkinang  dan terancam pasal berlapis atas membawa sajam tanpa izin dan tanpa keahliannya mengedarkan sediaan farmasi ( mengedarkan Carnophen dan Dextro ) .





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar