TRIBRATA NEWS RES HSS ( 01 / 02) Polsek Kalumpang - Carnophen atau yg lebih dikenal dengan zenith ini merupakan salah satu obat daftar G yang sudah ditarik peredaran. Meskipun demikian masih ada oknum yang nekat mengedarkannya secara Ilegal. Rata-rata para pengedar ini tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan .
Termasuk SB ( 40 thn) pria asal Ds. Balanti Kec. Kalumpang Kab. HSS ini kembali lagi menjadi pengedar setelah bebas dari perkara yang sama. SB diamankan oleh Polsek Kalumpang saat berada dirumahnya. Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku. Hasil keuntungan yang pelaku peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku berhasil disita 3 butir obat Carnophen sisa dari penjualan. Adapun obat tersebut dipendam dikebun yang berjarak 50 M dari rumah pelaku. Selanjutnya SB digiring KePolsek Kalumpang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar