TRI BRATA NEWS
RES HSS ( 06 / 01 )
Pelaksanaan
Upacara bendera di SMP 3 Kandangan kali ini ada yang berbeda dari upacara
bendera biasanya, karena yang bertindak selaku Pembina Upacara/irup kali ini
adalah dari Kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres HSS AKP SUPRIYANTO.Kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka Program dikmas lantas yang bertujuan mengurangi angka pelanggaran dan jumlah kecelakaan yang terjadi khususnya diwilayah hukum Polres
HSS.
Dalam amanatnya
Kasat Lantas menghimbau kepada para pelajar untuk lebih disiplin dan tertib
berlalu lintas di jalan raya, dengan cara mematuhi semua peraturan dan mentaati
rambu-rambu lalu lintas. Serta pada saat berkendaraan di jalan raya agar
menggunakan helm dan kepada para pelajar agar tidak menggunakan sepeda motor
saat berangkat ke sekolah, karena
melanggar ketentuan undang undang lalu lintas yang mana sesuai dengan
undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 bahwa batas umur
yang di perbolehkan untuk mengendari kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu
harus sudah berumur 17 tahun. Oleh karena itu kepada para pelajar apabila
kesekolah lebih baik menggunakan sepeda saja ( gowes to school ).
Rencana kedepan
kegiatan ini akan dillaksanakan ditiap-tiap sekolah secara bergiliran yang ada
di Kab Hulu Sungai Selatan.Baik sebagai Pembina Upacara atau dalam bentuk
kegiatan penyuluhan. JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS, JADIKAN
KESELEMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN.
BERSATU
KESELAMATAN NOMOR SATU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar