Rabu, 28 Desember 2016

SADAR HUKUM, WARGA SERAHKAN PELAKU SETRUM IKAN

Kandangan ( 29 / 12) - Subuh tadi SN ( 20 thn)  pemuda asal Kab. HST ini terpaksa diamankan warga Ds.  Paharangan Kec.  Daha Utara Kab.  HSS.  Pemuda  ini kedapatan melakukan  aktifitas penyetruman dirawa-rawa diwilayah Ds.  Paharangan.  SN digiring warga beserta 1 buah perahu kecil yg berisi alat setrum dan ikan-ikan hasil setruman.
Kapolsek Daha Utara sangat mengucapkan terima kasih kepada warga Kec.  Daha Utara khususnya Ds.  Paharangan yang sudah sadar hukum dengan tidak main hakim sendiri terhadap pelaku terduga tindak pidana. Kedepannya Kapolsek  berharap  angka kriminalitas,  terutama tindak pidana penyetruman ikan menurun,  karena tindak pidana setrum ikan ini akan mempercepat kepunahan ikan yang notabene sumber pendapatan Kec.  Daha Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar