Kapolsek Daha Utara sangat mengucapkan terima kasih kepada warga Kec. Daha Utara khususnya Ds. Paharangan yang sudah sadar hukum dengan tidak main hakim sendiri terhadap pelaku terduga tindak pidana. Kedepannya Kapolsek berharap angka kriminalitas, terutama tindak pidana penyetruman ikan menurun, karena tindak pidana setrum ikan ini akan mempercepat kepunahan ikan yang notabene sumber pendapatan Kec. Daha Utara
Rabu, 28 Desember 2016
SADAR HUKUM, WARGA SERAHKAN PELAKU SETRUM IKAN
Kandangan ( 29 / 12) - Subuh tadi SN ( 20 thn) pemuda asal Kab. HST ini terpaksa diamankan warga Ds. Paharangan Kec. Daha Utara Kab. HSS. Pemuda ini kedapatan melakukan aktifitas penyetruman dirawa-rawa diwilayah Ds. Paharangan. SN digiring warga beserta 1 buah perahu kecil yg berisi alat setrum dan ikan-ikan hasil setruman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar