Polsek Kandangan, Hulu Sungai Selatan, menangkap Ahmad Nur Sani (24), warga Desa Wasah, Kecamatan Simpur, Hulu Sungai Selatan, Kamis ( 8/12/2016) pukul 14.00 Wita.
Dia diduga pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Vario yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2016 lalu, di depan rumah korban Arbayah (40) warga Musyawarah, Kandnagan.
Kasubbag Humas Polres HSS, AKP Agus Winartono malam ini mengungkapkan, sebelum mengamankan tersangka, Kanit Reskrim Polsek Kandangan Bripka Sujai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku curanmor tersebut.
Sujai kemudian berkoordinasi dengan dengan aggota Unit Jatanras Polres HSS untuk mendatangi lokasi tersangka berada.
"Saat ditangkap tersangka sedang duduk diteras rumah neneknya di Desa Kapuh kecamatan Simpur. Tanpa perlawanan tersangka langsung dibawa ke PolsekKandangan untuk diperiksa,"jelas Agus.
Hasil pemeriksaan, jelas Agus tersangka melarikan diri ke wilayah Kota Baru. Sebelumnya dia menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut di sana.
Namun sebelum menjual sepeda motor hasil pencurian barang bukti tersebut berhasil disita anggota Jatanras Polres HSS.
Sedangkan pelaku melarikan diri kemudian kurang lebih 5 bulan melarikan diri pelaku kembali ke kampungnya.Karena tidak punya uang lagi tersangka tinggal di rumah neneknya di Desa Kapuh, Simpur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar