Kandangan- ( 04 / 12 ) Malam tadi sekitar pukul 22.30 Wita Pawas IPDA Usman yang didampingi Ka SPK beserta personel Sat Sabhara mendatangi rumah terduga penjual miras SA ( 37 thn ) yang bertempat di Kandangan Hulu Kec. Kandangan Kab. HSS. Anggota Sat Sabhara kemudian melakukan pemeriksaan didalam rumah terduga didampingi ketua Rt bapak Aspar, dikarenakan pemilik rumah sedang tidak berada ditempat. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan miras berbagai merk siap edar seperti MIX- MAX, TOMY STANLEY, BEER dan alkohol yang merupakan bahan utama pembuat minuman oplosan. Selanjutnya barang bukti diamankan dimapolres HSS.Kepada terduga pengedar miras dikenai sangsi pidana ringan sesaui pasal 300 KUHP dgn pidana kurungan slm 1 th dan denda paling banyak Rp 4.500.-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar