Kamis, 22 Desember 2016

RAZIA BERBUAH SIM ABAL-ABAL

Tri Brata News Res HSS Kamis ( 22 / 12 )  – Satuan Reskrim unit Jatanras Polres HSS berhasil ungkap tindak kejahatan pemalsuan SIM B II umum yang dilakukan oleh 3 orang Pelaku yang mengaku warga Kabupaten Tabalong pada hari kamis  22/ 12 / 2016.
Nasib sial menghampiri Ketiga Pelaku adalah AS (22) pekerjaan Sopir sebagai pemilik SIM B II umum palsu, JA (41) sebagai penghubung dan RF (26) sebagai pembuat SIM Palsu yang berhasil diamankan Jatanras Polres HSS.
Terbongkarnya jaringan pembuat SIM Palsu ini bermula saat anggota Sat lantas Polres HSS melakukan Razia di daerah Kec. Angkinang dan mengamankan sopir An.AS yang mengemudikan Truck Poso warna orange dengan Nopol DA 1283 HB karena setelah diperiksa bahwa SIM yang dimiliki AS adalah Palsu, Pengembangan kasus tersebut pun dilanjutkan oleh unit Jatanras.
Dalam hasil pemeriksaan bahwa SIM B II Umum yang di dapatnya tersebut dipesan dari pelaku JA, warga desa hikun kab Tabalong, Berdasarkan keterangan tersebut unit Jatanras langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Tabalong untuk melakukan penangkapan.
Berhasil mengamankan Pelaku JA, Didapatkan lagi tersangka baru yaitu RF sebagai Pencetak SIM Palsu, kemudian anggota jatanras HSS dan anggota jatanras Tabalong mengamankan juga pelaku RF dirumahnya yang beralamat Di jln.Jend.B.Rahmat Rt.006 Kec.Tanjung Kab.Tabalong.
Barang bukti yang diamankan:
1.satu lembar SIM B II UMUM(Palsu).
2.satu unit CPU merk ASUS Intel core I 3.
3. Satu unit layar monitor merk ASUS.
4. Satu uni printer merk Epson.
5. Satu keybord merk Votre.
“Pembuatan SIM Palsu itu saya cetak dari bahan Stiker Glossy A4 dan selama ini sudah 7 buah SIM B II umum yang  ” ungkap Pelaku RF, kemudian barang bukti dan 2 orang pelaku lainnya diamankan dimapolres HSS untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres HSS AKP Reza Bramantya, S.iK membenarkan bahwa telah ditangkap 3 orang pelaku pemalsuan SIM B II umum yang sudah beroperasi sejak bulan September 2016 dan selama ini 7 buah SIM yang sudah dicetak. Pihak Reskrim juga akan menelusuri sisa SIM yang sudah beredar di masyarakat untuk dilakukan penangkapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar