Senin, 12 September 2016

Polres HSS Ringkus Bandar Sabu-Sabu




Kandangan- Dalam satu hari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan menangkap pengedar dan sekaligus bandar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat dengan total 20 paket sabu-sabu dan total berat 5,87 gram, Rabu (31/8).

Penangkapan tersangka pertama Deddy Rossiadie bin Muhdi (28 tahun) warga Jalan Tembok Lama RT 07 RW 02 Desa Jambu Hilir Kandangan dilakukan di jalan KS Tubun samping Eks bangungan RS, TPA Kecamatan Kandangan, sekitar pukul 00.30 Wita.

Tersangka yang juga pengangguran ini diringkus oleh Sat Narkoba Res Hss  pada saat dilakukan pemeriksaan  ditemukan 1 paket sabu di kantong jaket  sebelah kiri tersangka oleh petugas.

Tersangka  beserta barang bukti  1 (satu) paket  Narkotika jenis shabu,  1(satu) buah hp merk Nokia Type E63 warna merah No Imei 354329041755567 dengan No  HP 085252744100, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam dan  1 (satu) buah jaket warna hitam merk Boss clasic telah diamankan di Polres HSS.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan dari penangkapan tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan lagi maka kembali ditangkap seorang bandar Sabu-sabu atas nama Akhmad Rijuli (18 tahun) warga Jalan Desa Karang Jawa Rt. 01 Kecamatan Padang Batung.

Dijelaskannya bersama tersangka diamankan barang bukti berupa  19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu, 1(satu) buah hp merk Nokia type RM-647 warna Hitam No imei 351926/05/33277614/4 dengan No  HP 081345005018.

Kemudian,  1 (satu) pak Plastik klip, 1 (satu) serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) pipet kaca,  1 (satu) lembar tissu,  1 (satu) buah kotak rokok merk jarum super Mild warna putih,  1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna merah,  1 (satu) dompet warna hitam merk Levis dan  uang Rp1.200.000.

Adapun penangkapan tersangka yang disebut bandar ini terjadi pada Rabu (31/8) Pukul 01.00 Wita  di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung di temukan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp1.200.000 di dompet tersangka.

"Kemudian di lakukan  penggeledahan rumah tersangka di alamat Jalan  Desa Karang Jawa, Padang Batung" katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 pak plastik klip,1 buah serok terbuat dari sedotan,1 buah pipet kaca di dalam kotak rokok sampoerna warna merah, dan 19 paket sabu di dalam kotak rokok Jarum Super MILD.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres HSS, Kedua tersangka bakal dijerat pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 tentang  Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar  paling banyak  Rp10 Milar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar