Senin, 19 September 2016

SABU



TRI BRATA NEWS RES HSS- Kandangan ( 19 / 09 ) sekitar pukul 02.15 Wita bertempat di Mapolsek Sungai Raya telah diamankan RNA ( 47 thn ) beserta BB berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,78 gr .Pelaku diamankan oleh Petugas pada saat razia pekat yang dilakukan personel gabungan Res HSS diMapolsek Sungai Raya , Anggota yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan benar saja ditemukan sabu seberat 0,78 gr yang disembunyikan pelaku dikantong celana sebelah kiri yang dipakai pelaku selanjutnya pelaku diamankan diMapolsek Sungai Raya guna kepentingan pemeriksaan, pelaku terancam pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dgn ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan denda paling sedikit 1 M paling banyak  10 M.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar