Polres HSS gencar
melakukan sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
dengan Jumat keliling di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan kegiatan ini untuk antisipasi dari jajaran Polres HSS dan Polsek jajaran melalui preemtife berupa penyuluhan setiap hari jum'at
"Para Kapolsek dan Kanit Binmas sebelum pelaksanaan ibadah sholat jumat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas antara lain larangan membuka lahan dengan cara dibakar",ujarnya.
Menurutnya ini karena beberapa minggu yang lalu ada muncul hospot atau titik api di wilayah HSS yang timbul akibat terbakarnya hutan/lahan walaupun dapat segera dipadamkan.
Maka guna mengantisipasi hal tersebut Polres HSS dan Polsek jajaran melakukan kegiatan sosialisasi tentang larangan dan bahaya terjadinya karhutla.
Ditambahkannya apabila nanti ada warga atau masyarakat yang melakukan dengan sengaja membakar hutan/lahan maka dari Kepolisian tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan di kenakan pasal berlapis
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan kegiatan ini untuk antisipasi dari jajaran Polres HSS dan Polsek jajaran melalui preemtife berupa penyuluhan setiap hari jum'at
"Para Kapolsek dan Kanit Binmas sebelum pelaksanaan ibadah sholat jumat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas antara lain larangan membuka lahan dengan cara dibakar",ujarnya.
Menurutnya ini karena beberapa minggu yang lalu ada muncul hospot atau titik api di wilayah HSS yang timbul akibat terbakarnya hutan/lahan walaupun dapat segera dipadamkan.
Maka guna mengantisipasi hal tersebut Polres HSS dan Polsek jajaran melakukan kegiatan sosialisasi tentang larangan dan bahaya terjadinya karhutla.
Ditambahkannya apabila nanti ada warga atau masyarakat yang melakukan dengan sengaja membakar hutan/lahan maka dari Kepolisian tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan di kenakan pasal berlapis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar