TRI BRATA NEWS RES HSS - Rabu (31 / 08 ) SEKALI DAYUNG 2 PULAU TERLEWATI mungkin itu peribahasa yang pas buat 2 pelaku pemilik narkotika jenis shabu ini, kedua pelaku diamankan di TKP yang berbeda adapun pelaku pertama RI ( 28 thn ) diamankan pihak Sat Res Narkoba di Jl. KS Tubun Kec. Kandangan Kab. HSS beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dikantong jaket yang dipakainya , menurut pengakuan RI barang haram tersebut didapat dari Sdr. RJI ( 18 thn ) yang beralamatakan di Ds Karang Jawa Kec P Batung Kab. HSS , selang beberapa jam kemudian Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap pelaku RJI yang merupakan bandar barang haram tersebut , RJI berhasil diamankan diPos ronda di Ds Karang jawa Skp. 01.00 wt selanjutnya RJI digelandang menuju rumahnya guna melakukan pencarian terhadap barang haram miliknya, benar saja RJI menyimpan barang haram ( sabu ) didinding rumahnya yang terbuat dari kayu dan ditutupi dengan karpet plastik adapun barang haram tersebut sebanyak 19 paket dengan berat total 5,26 gr, kedua pelaku melanggar pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan pidana seumur hidup atau
paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan denda paling sedikit 1 M paling
banyak 10 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar