TRIBRATA NEWS RES HSS ( 02 / 03) - Suasana sore diDusun Anjiran Ds. Kayu Abang Kec. Angkinang yang biasanya sepi tiba-tiba menjadi ramai, terlihat beberapa anggota Polres HSS dan Polsek Angkinang yang sedang melakukan pengejaran terhadap salah satu warga dusun tersebut. Berdasarkan informasi yg dihimpun NR ( 41 thn) merupakan salah satu pengedar obat daftar Dextro dan Carnophen yang merupakan obat daftar G yg sdh ditarik dari peredaran.
Setelah sekitar 200 m melakukan pengejaran, NR akhirnya dapat diamankan. Dari kantong pelaku ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- yang dicurigai merupakan hasil penjualan obat. Namun NR masih bersih keras bahwa dirinya tidak mengedarkan obat tersebut. Akan tetapi NR tak dapat berkilah lagi setelah aparat melakukan pemeriksaan disekitar rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen 42 butir dan Dextro sebanyak 594 butir yang dibungkus plastik hitam yg diletakkan pelaku didepan rumah. Kasat Res Narkoba Res HSS AKP MATURIDI SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sore tadi " ya benar, anggota saya sore tadi berhasil mengamankan NR yang merupakan pengedar obat ( Carnophen dan Dextro) dan saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar