TRIBRATA NEWS RES HSS ( 02 / 03) 09.00 WITA - SR pria umur 51 thn asal Ds. Sungai Garuda ini terpaksa harus berurusan dengan Polsek Daha Selatan pagi tadi dikarenakan ketahuan menjual obat Carnophen ke salah Satu pelajar SMK di Kec. Daha Selatan.
Kejadian ini berawal ketika diadakannya razia pelajar oleh dewan guru diSMK tersebut, pihak guru menemukan 6 butir obat Carnophen disaku salah satu siswanya. Menanggapi hal tersebut pihak sekolah kemudian melaporkan temuannya kePolsek Daha Selatan. Setelah melakukan penyelidikian lebih lanjut mengenai asal-usul obat. Sekitar pukul 09.00 Wita Pihak Polsek berhasil mengamankan Pelaku penjual obat di pasar buah semangka Ds. Bayanan Kec. Daha selatan. Dari kantong pelaku petugas menyita uang sebesar Rp. 12.000,- yang merupakan uang hasil menjual obat kepada siswa tersebut. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Daha Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yg berlaku. Kapolsek Daha Selatan IPTU H. Subani mengucapkan trima kasih yg sebesar-besarnya kepada pihak sekolah karena ikut pro aktif dalam pemberantasan peredaran obat Carnophen di wilayah Daha Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar