Minggu, 16 Oktober 2016

TERTANGKAPNYA SANG PELARIAN
















Kandangan, ( 16 / 10 ) Unit Reskrim Polsek Kandangan berhasil mengamankan pelaku anirat yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 mei 2016 di Ds Gambah Dalam Kec Kandangan Kab HSS, pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban MANYING ( 24 thn ) kemudian melarikan diri ke Tabalong , dan diamankan oleh Polres Tabalong dikarenakan melakukan pencurian kemudian pelaku ditahan dilapas Tabalong. Pada  Hari minggu tanggal 16 Oktober 2016 pada saat pelaku MHD ( 30 thn ) habis masa penahanannya Unit Reskrim Polsek Kandangan langsung menjemput MHD ( 30 thn ) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dulu.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar