Minggu, 16 Oktober 2016
TERTANGKAPNYA SANG PELARIAN
Kandangan, ( 16 / 10 ) Unit Reskrim Polsek Kandangan berhasil mengamankan pelaku anirat yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 mei 2016 di Ds Gambah Dalam Kec Kandangan Kab HSS, pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban MANYING ( 24 thn ) kemudian melarikan diri ke Tabalong , dan diamankan oleh Polres Tabalong dikarenakan melakukan pencurian kemudian pelaku ditahan dilapas Tabalong. Pada Hari minggu tanggal 16 Oktober 2016 pada saat pelaku MHD ( 30 thn ) habis masa penahanannya Unit Reskrim Polsek Kandangan langsung menjemput MHD ( 30 thn ) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dulu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar