Kandangan ( 26 / 10 ) kejadian ini berawal pada saat Herman ( korban ) , Yanto dan tersangka IJ ( 27 tahun ) nongkrong disebuah pos ronda di Ds Samuda Kec Daha Selatan Kab HSS pada hari kamis tanggal 07 juli 2016. Sekitar pukul 00.00 wita Yanto merasa ngantuk kemudian meninggalkan Herman dan IJ berdua dipos ronda, tidak lama berselang Herman dan IJ tertidur di pos ronda . Alangkah terkejutnya ketika Herman terbangun sekitar 05.00 wita sepeda motor Jupiter MX miliknya sudah raib beserta kawannya IJ ( 27 thn ).Mendengar hal tersebut Polsek Daha selatan langsung melakukan pengejaran kerumah tersangka dan ternyata IJ sudah melarikan diri.Selang 4 bulan dari kejadian tersebut, akhirnya terdengar kabar bahwa IJ melarikan diri kedaerah Palangkaraya. Tidak menunggu lama pada hari selasa tanggal 25 oktober 2016 Kapolsek Daha Selatan H.Subani beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap IJ di daerah Palangkaraya . Setelah dilakukan pemeriksaan , tersangka yang merupakan teman Herman sendiri mengakui benar bahwa telah mencuri sepeda motor Herman dan menggadaikannya di daerah Kab. Banjar. Saat ini IJ ( 27 tahun ) beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Daha Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar