Minggu, 03 Juli 2016







POLSEK SUNGAI RAYA TANGKAP PENJUAL CARNOPHEN 
Pada hari sabtu tanggal 2 Juli 2016  skp. 22.00 wita bertempat di Desa Sungai Kali RT. 03 Rw.II Kec Sungai Raya Kab.HSS telah diamankan menguasai, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa ijin, Pelaku EH diamankan beserta 15 butir obat Carnophen  dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 315.000,-  yang disimpan dikantong pelaku EH selanjutnya pelaku EH dibawa keMapolsek Sungai Raya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku . Dalam hal ini Kapolsek Sungai Raya IPDA SAMSI mengharap masyarakat wilayah Kec Sungai Raya membantu dan berperan serta dalam pemeberantasan narkoba dan obat-obat terlarang.   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar