Pd hari Selasa
tgl 28 Juni 2016 skp.00.30 wita di Desa Pakuan Timur Rt.04 Rw.2 Kec.Telaga
Langsat Kab.HSS, telah diamankan tersangka SW karena kedapatan membawa menyimpan,memiliki dan mengedarkan narkotika
jenis sabu sebanyak 1(satu) paket, seberat 0,30 gram, Kronologi
kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yg
mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lokbinuang dan sekitarnya dari adanya
informasi tersebut gabungan Polsek Telaga Langsat dgn Sat Intelkam Polres HSS yg
dipimpin Kapolsek Telaga Langsat IPTU YAYA SUPRIADI melakukan lidik
terhdap orang yg dimaksud pada saat di Desa Pakuan Tersangka melintas dengan
menggunakan sepeda motor kemudian dilakukan pengajaran dan berhasil mengamankan tsk
dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan di kantong celana
depan sebelah kiri sebesar Rp.300.000, -, 1(satu) unit hand phone merek nokia
103 type RM 647 warna biru.Untuk 1(satu)
paket sabu yg diselipkan di dalam kotak rokok ditemukan di semak - semak di
pinggir jalan yg dibuang tsk pda saat dilakukan pengejaran.Untuk bb 1
(satu) pack plastik klip warna putih di temukan di rumah tersangka yg diakui
bahwa plastik trsebut digunakan untk memaket narkotika jenis sabu, tsk dan bb
diamankan di Polsek Telaga Langsat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar