Selasa, 28 Juni 2016

OBAT HARAM SW



Pd hari Selasa tgl 28 Juni 2016 skp.00.30 wita di Desa Pakuan Timur Rt.04 Rw.2 Kec.Telaga Langsat Kab.HSS, telah diamankan tersangka SW karena kedapatan membawa menyimpan,memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket, seberat 0,30 gram, Kronologi kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yg mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Lokbinuang dan sekitarnya dari adanya informasi tersebut gabungan Polsek Telaga Langsat dgn Sat Intelkam Polres HSS yg dipimpin Kapolsek Telaga Langsat IPTU YAYA SUPRIADI melakukan lidik  terhdap orang yg dimaksud pada saat di Desa Pakuan Tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian dilakukan pengajaran dan berhasil mengamankan tsk dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan di kantong celana depan sebelah kiri sebesar Rp.300.000, -, 1(satu) unit hand phone merek nokia 103 type RM 647 warna biru.Untuk 1(satu) paket sabu yg diselipkan di dalam kotak rokok ditemukan di semak - semak di pinggir jalan yg dibuang tsk pda saat dilakukan pengejaran.Untuk bb 1 (satu) pack plastik klip warna putih di temukan di rumah tersangka yg diakui bahwa plastik trsebut digunakan untk memaket narkotika jenis sabu, tsk dan bb diamankan di Polsek Telaga Langsat









Tidak ada komentar:

Posting Komentar