Selasa, 28 Juni 2016

DIAMANKAN BESERTA CARNOPHEN


pada hari selasa tgl 28 Juni 2016 skp 20.30 Wita di Ds. Malutu Kec. Padang Batung Kab. Hss telah diamankan ibu rumah tangga berinisial NW, penangkapan tersangka pada saat berdagang di warungnya, dalam giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Batung IPDA TUGIYANA beserta anggota Polsek Padang Batung di back up oleh anggota sat Intelkam Polres Hss dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dapati tersangka sedang membuang obat jenis carnophen sebanyak 1 keping dan setelah di interogasi obat carnophen tersebut sisa obat yang dibeli tersangka sebanyak 1 boks pada hari sabtu tgl 25 juni 2016 selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Hss adapun barang bukti sebagai berikut 1 (satu) keping obat jenis carnophen,- uang tunai sebanyak Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar