Kamis, 26 Mei 2016

REKONSTRUKSI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK




TRIBRATA NEWS POLRES HSS - Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 Polsek Angkinang melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan SA meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 25 April 2016 di Desa Tawia Rt. 05 Kec. Angkinang Kab. HSS.

Dalam rekonstruksi tersebut Pelaku Maszuki als Zuki memperagakan 26 adegan. Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 339 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar