Senin, 10 Februari 2014
PENJUAL OBAT JENIS CARNOPHEN DAN DEXTRO TERTANGKAP TANGAN
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 pukul 17. 00 Wita di Jalan Kyai Al Basyar Ds. Samuda Rt. 02 Kec. Daha Selatan Kab. HSS telah tertangkap tangan Sarkawi ( 42 Th ) karna menyimpan, menjual, mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa hak.
Bermula ketika petugas Satuan Narkoba yang mencurigai tersangka dan melakukan pemeriksaan kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 166 butir obat jenis carnophen dan 720 butir obat jenis dextro yang sudah siap paket oleh tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HSS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar