Tribratanews Polres HSS, Jumat ( 10 / 03) " Selamat sore pak, silakan masuk dan geledah" Ucap JN als Bistok saat mempersilakan Kapolsek Sungai Raya IPDA Samsi beserta anggotanya untuk melakukan penggeledahan dirumahnya di desa Paring Agung Kec. Sungai Raya . Bistok sangat yakin aparat tidak akan menemukan barang bukti obat daftar G yang selama ini dicari aparat dirumahnya. Pasalnya pihak Polsek Sungai Raya sudah 4 kali melakukan penggeledahan tapi hasilnya nihil.
Saat hendak memasuki rumah, teman JN yaitu FZ ( 26 thn) yg berada didalam rumah bergegas menuju dapur saat melihat aparat datang. Petugas yg curiga kemudian melakukan pemeriksaan didapur rumah. Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan didapur, aparat berhasil menemukan obat Carnophen sebanyak 70 butir dan uang sejumlah Rp. 86.000,-. JN berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan obat tersebut dibawah lantai dapur rumahnya. Kepada petugas JN mengaku mengedarkan obat tersebut bersama temannya FZ.
" Kami memang pernah gagal 4 kali, tapi kami tidak akan menyerah, terbukti sore ini saya beserta anggota berhasil menyeret Bistok beserta temannya karena terbukti mengedarkan obat Carnophen" ucap Kapolsek Sungai Raya saat ditemui Tim Redaksi Tribratanews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar