Tribratanews Polres HSS Sabtu ( 11 / 03 ), Khilaf itu kata yang terucap oleh MDI pemuda umur 17 tahun itu ketika ditanya oleh tim redaksi Tribratanews Sabtu pagi mengenai alasannya melakukan perbuatan tersebut. MDI diciduk aparat dirumah keluarganya di Ds. Pandan sari Kec. Daha Selatan Jumat siang kemaren, dimana sebelumnya pelaku menganiaya HJ. Fiah. wanita yang berumur 90 thn itu dianiaya pelaku dirumahnya di Ds. Pandan sari Kec. Daha Selatan menggunakan sebilah parang pada hari kamis ( 09 / 03 / 2017 ) jam 23.30 Wita .
Pelaku mengaku berniat untuk mencuri dirumah korban, akan tetapi saat berada didalam rumah, korban yang mendengar suara orang berjalan kemudian terbangun. Melihat hal tersebut pelaku yg merasa ketakutan kemudian mengambil sebilah parang yg berada didalam rumah kemudian menganiaya korban. Akibatnya korban mengalamai luka yang cukup parah ditangan dan dada. Kepada aparat pelaku mengaku rencananya nanti hasil curiannya tersebut akan dia gunakan untuk membeli alkohol dan obat Carnophen. Kapolres HSS saat dihubungi Redaksi Tribaratanews melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan " Saat ini Pelaku sedang kami periksa, untuk barang bukti parang yang digunakan pelaku sedang dicari , karena pelaku membuangnya setelah menganiaya korban " .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar