Kamis, 01 Desember 2016

JANDA ANAK 2 JUAL OBAT



Kandangan, ( 01 / 12)  MU ( 26 Thn)  janda anak 2 ini terpaksa harus berurusan dengan Polsek Daha Selatan dikarenakan tertangkap tangan  mengedarkan obat daftar G yg sudah ditarik dari peredaran.  MU dibekuk oleh Kapolsek beserta anggotanya kamis sore saat berada di pinggir jalan Kandangan Negara Ds Muning Kec Daha Selatan  Kab HSS.  Adapun barang bukti 1000 butir obat Carnophen yg disimpan dikantong plastik yang MU bawa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan uang senilai Rp.  650.000,- yg disimpan didompet MU yg setelah ditanyakan kepada MU uang tersebut adalah hasil penjualan obat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar